Tugas & Fungsi Tasks & Functions
TUGAS
Camat manjalankan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh bupati untuk manangani sebagian urusan pemerintahan pada bidang - bidang :
• Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian;
• Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
• Kependudukan dan Pencatatan sipil;
• Perhubungan;
• Tenaga Kerja;
• Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
• Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera;
• Perindustrian dan Perdagangan;
FUNGSI
Dalam menyelenggarakan tugas umum pemerintahan Camat mempunyai fungsi :
• Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
• Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
• Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang - undangan;
• Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
• Membina penyelenggaraan pemerintah desa dan kelurahan;
• Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya yang belum
dapat dilaksanakan pemerintahan desa;
• Melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.