Info

Information :: Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo.
Admin Kec Buduran20-Jul-2020 | Dibaca 219 kali

IMB rumah tinggal di bawah 400m

Sekarang pengurusan IMB hunian di bawah 400m cukup di kantor Kecamatan Buduran.

Berikut persyaratan yang harus dilengkapi :

  1. IMB baru / Perluasan RT / Hunian (Non Perumahan)
  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai 6.000;
  2. Scan surat persetujuan/pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang berbatasan langsung berkaitan dengan adanya dimaksud, diketahui Kepala desa;
  3. Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat Tanah/Petok D/Letter C/Akta jual jeli/Surat keterangan waris/Surat Hibah/Akta perjanjian sewa menyewa/SPH);
  4. Scan gambar bangunan, meliputi :
  • Daerah bangunan skala 1 : 100;
  • Tampak bangunan (depan, samping) skala 1 ; 100;
  • Potongan bangunan (melintang, memanjang) skala 1 : 100;
  • Gambar detail kuda-kuda, pondasi, pembesian dengan skala 1 : 20
  1. Scan surat keputusan & gambar IMB lama (IMB perluasan/renovasi);
  2. Scan KTP pemohon yang masih berlaku;
  3. Semua persyaratan rangkap 2.

 

  1. IMB balik nama RT/Hunian
  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai 6.000;
  2. Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat Tanah/Petok D/Letter C/Akta jual jeli/Surat keterangan waris/Surat Hibah/Akta perjanjian sewa menyewa/SPH);
  3. Scan gambar bestek bangunan sesuai IMB lama;
  4. Scan gambar bangunan, meliputi :
  • Daerah bangunan skala 1 : 100;
  • Tampak bangunan (depan, samping) skala 1 ; 100;
  • Potongan bangunan (melintang, memanjang) skala 1 : 100;
  • Gambar detail kuda-kuda, pondasi, pembesian dengan skala 1 : 20
  1. Scan surat keputusan & gambar IMB lama
  2. Scan KTP pemohon yang masih berlaku;
  3. Semua persyaratan rangkap 2.