Publish Senin, 20 Juli 2020
Sekarang pengurusan IMB hunian di bawah 400m cukup di kantor Kecamatan Buduran.
Berikut persyaratan yang harus dilengkapi :
- IMB baru / Perluasan RT / Hunian (Non Perumahan)
- Mengisi formulir permohonan bermaterai 6.000;
- Scan surat persetujuan/pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang berbatasan langsung berkaitan dengan adanya dimaksud, diketahui Kepala desa;
- Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat Tanah/Petok D/Letter C/Akta jual jeli/Surat keterangan waris/Surat Hibah/Akta perjanjian sewa menyewa/SPH);
- Scan gambar bangunan, meliputi :
- Daerah bangunan skala 1 : 100;
- Tampak bangunan (depan, samping) skala 1 ; 100;
- Potongan bangunan (melintang, memanjang) skala 1 : 100;
- Gambar detail kuda-kuda, pondasi, pembesian dengan skala 1 : 20
- Scan surat keputusan & gambar IMB lama (IMB perluasan/renovasi);
- Scan KTP pemohon yang masih berlaku;
- Semua persyaratan rangkap 2.
- IMB balik nama RT/Hunian
- Mengisi formulir permohonan bermaterai 6.000;
- Scan bukti kepemilikan tanah (sertifikat Tanah/Petok D/Letter C/Akta jual jeli/Surat keterangan waris/Surat Hibah/Akta perjanjian sewa menyewa/SPH);
- Scan gambar bestek bangunan sesuai IMB lama;
- Scan gambar bangunan, meliputi :
- Daerah bangunan skala 1 : 100;
- Tampak bangunan (depan, samping) skala 1 ; 100;
- Potongan bangunan (melintang, memanjang) skala 1 : 100;
- Gambar detail kuda-kuda, pondasi, pembesian dengan skala 1 : 20
- Scan surat keputusan & gambar IMB lama
- Scan KTP pemohon yang masih berlaku;
- Semua persyaratan rangkap 2.